FEODALISME
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen
Pengampuh Dr. Suranto,
M.Pd
Oleh
EVIE
EKA YULIATI (120210302105)
Kelas B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada abad petengahan di
Eropa yakni yang dimulai dengan runtuhnya Romawi dan berakhir pada masa reinassanse
abad ke-14, sekitar abad ke-3 Romawi pecah menjadi dua wilayah yakni Romawi
barat dan Romawi Timur, waktu-waktu tersebut merupakan permulaan munculnya
perekonomian yang biasanya kita sebut sistem feodalisme. Sistem feodalisme yang terjadi mengakibatkan
munculnya kelas penguasa, ningrat, borjuis, aristokrat dan kelas bawah yang
terdiri dari buruh, petani dan hamba. Sistem
yang demikian menjadikan kelas bangsawan dan lain sebagainya untuk mengambil
alih dan memonopoli sistem perekonomian. Dalam feodalisme, tanah ibarat sumber
kehidupan bagi para raja dan bangsawan. Seluruh
tanah dianggap milik raja dan keluarganya. Rakyat hanya meminjam sehingga harus membayar
pajak atau upeti dan sewaktu-waktu raja boleh mengambil kembali tanahnya jika
ia menginginkan. Akibatnya, patronase
menjadi kelaziman yang tak bisa dihindari.
Jika masyarakat ingin hidup maka ia harus mengabdi pada penguasa tanah:
raja, bangsawan dan tuan tanah. Petani
dan masyarakat mesti tunduk dan hormat kepada mereka.
Pada hakekatnya, sistem
pemerintahan Negara Indonesia adalah demokrasi.
Namun nilai-nilai feodalisme itu kian bertahan dan berkembang dalam
wujud neo feodalisme yang sebenarnya bertolak belakang dengan paham dan prinsip
demokrasi yang tumbuh pada persamaan. Sebuah
fenomena dari tradisi masa lalu yang membuat demokrasi di Indonesia seakan-akan
kehilangan makna aslinya. Melihat
perkembangan feodalisme di Indonesia dan telah merusak nilai-nilai demokrasi,
maka hal ini mendorong penulis untuk mendalaminya karena sampai saat ini sistem
feodalisme terus menjadikan masyarakat hidup dalam ketakutan dan penderitaan
yang berkepanjangan.
Akhirnya, alasan dalam
penulisan makalah ini adalah bahwa penulis ingin memahami dan mengetahui secara
lebih mendalam tentang sistem feodalisme yang terjadi di Negara-negara Eropa
dan secara khusus sistem feodalisme yang terjadi di Negara Indonesia. Selain itu, tujuan yang hendak dicapai dalam
penulisan makalah ini adalah mengetahui apa itu sistem feodalisme yang terjadi
di sebuah Negara secara khusus Negara Indonesia, mengetahui perkembangan sistem
feodalisme.
1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.
Bagaimanakah konsep dasar
feodalisme itu?
1.2.2.
Bagaimanakah perkembangan
feodalisme di Negara-negara Eropa?
1.2.3.
Bagaimanakah perkembangan
feodalisme di Negara Indonesia?
1.2.4.
Bagaimana pendapat Penulis
mengenai feodalisme? Setuju atau tidak?
1.3.Tujuan
1.3.1. Untuk
mengetahui konsep dasar tentang feodalisme
1.3.2. Untuk
mengetahui bagaimanakah perkembangan feodalisme di Negara-negara Eropa
1.3.3. Untuk
mengetahui bagaimanakah perkembangan feodalisme di Negara Indonesia
1.3.4. Untuk
mengetahui pendapat Penulis mengenai feodalisme
BAB
2 PEMBAHASAN
2.1. Konsep Dasar Feodalisme
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan / monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah
yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai
mitra. Dalam pengertian yang asli,
struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad
Pertengahan yang
menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau
hak tertentu (disebut fief atau
dalam bahasa
Latin feodum) yang ditunjuk oleh monarki
(biasanya raja atau lord).
Istilah
“feodal” (dalam konteks Eropa) berasal dari kata Latin “feudum” yang sama artinya dengan fief, ialah sebidang tanah yang diberikan untuk sementara kepada
seorang vassal (penguasa bawahan atau pemimpin militer) sebagai imbalan atas
pelayanan yang diberikan kepada penguasa (lord) sebagai pemilik tanah tersebut. Dalam hal ini feodalisme berarti penguasaan
hal–hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah, khususnya yang terjadi
di Eropa Abad Pertengahan.
Feodalisme
merupakan system social ciri khas dari abad pertengahan, dari system itu
melahirkan masyarakat yang penuh dengan kekerasan, kebrutalan dan
kesewenang-wenangan oleh sang penguasa.
Istilah feodalisme pertama kali dimunculkan di Perancis pada abad ke-16.
Periode tersebut sebagai pembeda periode tersebut dari modernitas.
Feodalisme
adalah sebuah system pemerintahan yang dipegang oleh tuan feodal untuk
menaungi para vassal yang telah
menyerahkan fief. Pemerintahan semacam
itu disebut feodal system.
Istilah
feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak
pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an,
para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek
kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin
lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang
dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai
tanpa kualifikasi yang jelas.
Foedalisme sebagai suatu
sistem yang ada di Eropa dan terjadi pada sekitar abad IX-XII merupakan system
yang jauh dari demokrasi. Dari system
tersebut dapat terbentuk dasar pemerintahan lokal, pembuatan undang-undang,
menyusun dan mengatur angkatan perang dan berbagai permasalahan yang
berhubungan dengan kekuasaan eksekutif.
Pemerintahan ini otoriter dan itu dibuktikan dengan doktrin feodal yang dikatakan
bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Raja sebagai pemilik tanah-tanah luas
terbentang di wilayah kerajaannya.
Feodalisme
juga dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dipegang oleh seorang
pemimpin dan mayoritas bangsawan, kekuasaan mutlak berada dibawah kuasa mereka
dan memiliki bawahan yang juga masih
dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal dan
jumlah bawahan tersebut banyak. Para
vasal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vasal pada gilirannya ini juga
mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti.
Masyarakat
feodal menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, dari hal tersebut membuat
para pemilik tanah sebagai pihak yang berkuasa dan menempati lapisan atas
struktur masyarakat atas dukungan petani lapisan terbawah. Di lapisan tengah terdapat pegawai kaum feodal
dan pedagang. Karena itulah tanah
menjadi faktor produksi utama dan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti
pembahasan dari feodalisme adalah Tanah menjadi sumber kekuasaan bagi para tuan
feodal yang memegang peranan penting pada zamannya. Seseorang dikatakan memiliki kekuasaan bila
orang tersebut memiliki modal utama berupa tanah yang kemudian berkembang
menjadi wilayah. Sejarah feodalisme
adalah sejarah peradaban manusia itu sendiri, dimana manusia dari awalnya sudah
haus akan kekuasaan dan kedudukan.
Dalam
penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk
merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa
yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati' atau 'bertahan pada
nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari
pengertian politiknya.
Dari
berbagai sudut pengertian tentang feodalisme, dapat disimpulkan bahwa yang
menjadi inti pembahasan dari feodalisme adalah tanah, dimana manusia itu hidup.
Tanah memegang peranan penting pada
zaman feodal, karena seseorang dikatakan memiliki kekuasaan bila orang tersebut
memiliki modal utama berupa tanah yang kemudian berkembang menjadi wilayah.
Feodalisme
mulai tumbuh pada percampuran kebudayaan Roma dan Jerman. Tentu saja percampuran kedua kebudayaan ini
kemudian menimbulkan sebuah sistem baru yang disebut feodalisme.
Unsur
kebudayaan yang membentuk feodalisme adalah :
1.
Budaya militer suku-suku bangsa Jerman, berupa kebiasaan para pemimpin
pasukan untuk membagikan rampasan perang kepada para prajurit sebagai imbalan
atas pelayanan mereka. Pola ini merupakan
dasar hubungan feodal (lord-vassal)
2.
Sistem kepemilikan tanah Romawi yang menjadi semakin penting ketika perdagangan
mundur akibat perang. Para petani miskin
yang tidak mampu membayar pajak sering mengalihkan tanahnya kepada bangsawan
atau tuan tanah, yang kemudian meminjamkan tanah itu kepada para petani miskin
untuk dikelola. Pada praktiknya para
petani yang terikat pada tanah yang bukan miliknya ini berkedudukan setengah
budak. Orang-orang Jerman lambat laun
mengadopsi kebiasaan ini
Ada setidaknya empat
komponen utama yang membentuk sistem feodal yaitu :
1. Lord
adalah pemilik tanah, biasanya seorang bangsawan dari keluarga raja atau
kalangan agamawan (uskup, biarawan)
2.
Vassal atau Knights adalah
kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam bentuk dukungan militer)
kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang disewakan
3.
Fief adalah tanah yang
disewakan berupa lahan-lahan pertanian
4. Serf
atau penggarap tanah ialah petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan
status setengah budak
2.2.
Perkembangan Feodalisme di Eropa
Abad pertengahan di Eropa
Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan
Lord). Kehidupan sosial dan spiritual
dikuasai Paus dan pejabat agama lawuja.
Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia, feodalisme adalah system sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada
golongan bangsawan, system social yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat
dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja, system sosial di Eropa pada
abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang
besar ditangan tuan tanah.
Dalam id.wikipedia.org,
feodalisme adalah sebuah system pemerintahan dimana seorang pemimpin, yang
biasanya seorang bangsawan memiliki anak buah banyak yang juga masih dari
kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal. Para vassal ini wajib membayar upeti kepada
tuan mereka. Sedangkan para vassal pada
giliran ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang member
mereka upeti.
Pertama kali Feodalisme
muncul di Perancis dan Jerman pada abad ke-9 dan 10. Ini bertepatan dengan gaya militer besar
diselenggarakan oleh Normandia.
Unsur-unsur rezim Romawi dipindahkan ke feodalisme Eropa. Villa Roma dan tanah mereka diberikan kepada
para pemimpin militer secara sementara sebagai imbalan bagi loyalitas mereka ke
Roma dan kaisar. Para militer memberikan
mereka pelayanan, terutama dalam hal militer, memberikan perlindungan. Ide-ide ini diadopsi di Eropa. Bangsawan Eropa meningkatkan daya kerja dari
hibah tanah dari raja dengan imbalan jasa militer, maka lahirlah feodalisme
Eropa.
Feodalisme adalah system
pemerintahan pada tanah pinjaman dari seorang raja melalui sumpah setia.
Vassal adalah penguasa
local yang keberadaannya disahkan oleh raja, diangkat sebagai vassal militer,
bangsawan, gerejawan, pegawai pemerintahan.
Veodum adalah tanah pinjaman.
Homage adalah upacara pengambilan sumpah seorang vassal oleh raja.
Latar
belakang feodalisme antara lain :
1. Peristiwa
331 April
Peristiwa pemindahan Ibukota Romawi dari
Rhoma ke Byzantium yang telah menyebabkan seluruh fasilitas dari barat ke timur
secara besar-besaran. Hal tersebut
menyebabkan kekosongan pada wilayah barat.
Selain itu, ada etnis Bar-bar yang suka menjarah Negara-negara
makmur. Missal: Pits, Scot, Anglo,
Frank, Slav berkeliling di seluruh wilayah Eropa. Mereka hanya mengganggu perbatasan.
2. Peristiwa
395
Pembagian Romawi menjadi dua wilayah, yakni
barat dan timur. Dengan pembagian itu,
seluruh kepulauan dikuasai masing-masing, padahal Barat lebih luas sedangkan
fasilitasnya minim.
3. Peristiwa
476
Diawali dengan runtuhnya Romawi Barat yang
memberikan dampak yang luar biasa. Hal
tersebut dikarenakan tidak adanya perlindungan terhadap wilayah barat, maka
bermunculan embrio vassal (penguasa local yang mandiri). Vassal-vassal itu yang mendukung feodalisme.
4. Peristiwa
700
Sejak Romawi barat runtuh, keamanan di laut
tengah tidak dapat dikuasai. Oleh karena
itu, diambil oleh pasukan muslim yang memasuki Eropa. Ekspansi itu mengakibatkan nelayan-nelayan
pindah ke pedalaman, hidup sebagai petani.
Hal inilah yang mengakibatkan adanya dorongan feodalisme.
Perkembangan
feodalisme di Eropa dapat dilihat dari segi struktur
dan gereja antara lain :
1. Struktur
Pada awal feodalisme, struktur masyarakat
dibedakan dalam :
Ø
Bangsawan, biarawan
Ø
Satria (kegiatan hanya latihan
perang)
Ø
Petani (mayoritas kehidupan
masyarakat baik sebagai petani milik ataupun penggarap)
Ø
Budak (tidak memiliki hak
kemerdekaan, kehidupannya menggantikan posisi hewan)
2. Gereja
Mendominasi kehidupan masyarakat dalam semua
aspek kehidupan tidak dapat dilepaskan dari dogma gereja. Banyak konsep-konsep yang dilontarkan pakar
gereja untuk masyarakat, missal :
Ø Jean
Seitig
Ø Dies
Seitig
Ø Momen
to Mori
Ø City
of God (yang mendasari kehidupan Eropa Abad tengah)
Ø Adanya
pembelokkan gereja, yakni penjualan surat pengampunan dosa yang akhirnya ada
pembaharuan
Pada tahun 1000, Feodalisme
mencapai puncaknya yang ditandai dengan :
1. Perubahan
status tanah dari kontrak menjadi milik pribadi vassal
2.
Perang feodal, yakni
peperangan antar kaum feodal baik di dalam suatu kerajaan maupun di luar
kerajaan, bahkan antar Negara vassal dengan pemerintah pusat
3.
Perubahan struktur
masyarakat (puncak feodalisme) yakni vassal, militer, pedagang, petani, buruh
dan budak
4. Muncul
portus (embrio kota) dan gilda (organisasi seprofesi) yang dihimpun dibina
sehingga seluruh anggotanya professional di bidangnya. Gilda cakupannya sangat luas. Di kelompok pedagang sendiri, kemudian muncul
generasi baru yakni generasi intelektual.
Gereja juga memiliki
pengaruh besar dalam membentuk feodalisme, meskipun pada dasarnya
organisasi gereja tidak berkarakter Feodal, hierarki yang agak sejajar dengan
hierarki feodal. Sejak itu muncul
orang-orang kuat sebagai tuan tanah yang mengatur pemakaian tanah diwilayah
kekuasaannya. Kekuasaan mereka ditopang
oleh bawahannya. System ini kemudian
berkembang luas. Bangsawan menjadi
kelompok yang sangat istimewa dan melakukan regenerasi berdasarkan
keturunan. Sesuai dengan penelusuran
ensiklopedia, feodal atau feudal merupakan satu istilah yang digunakan pada awal era modern yakni abad ke-17 merujuk pada
pengalaman.
System politik yang
terbangun pada masa itu ditentukan oleh perpaduan antar para militer legal
maupun tidak atau warlord, tuan tanah, bangsawan raja yang lantas tersusun
hierarki dalam masyarakat yang khas : ada raja, ada bangsawan, tetapi juga ada
pelayan dan budak (vassal). Kata
kuncinya tetap hierarki. Menurut
fokusnya, kekuasaan politik bersifat local dan personal yang menghasilkan
sesuatu “dunia social dari klaim-klaim dan kekuasaan-kekuasaan tumpang
tindih”. Beberapa diantara klaim-klaim
dan kekuasaan ini mengalami konflik dan tidak ada pemerintah atau Negara yang
berdaulat dalam arti yang paling tinggi di atas wilayah dan penduduk yang ada
(Bull,1977, hlm.254). Dalam system
kekuasaan ini banyak dipenuhi ketegangan dan sering terjadi perang. Hierarki dari Eropa, Feodalisme terjadi
dengan mudah. Sebuah berbentuk hierarki
piramida alam sudah dikembangkan dipimpin oleh raja yang dikelilingi oleh
bangsawan. Dorongan bagi negara-negara
besar di Eropa untuk melawan dan mendapatkan tanah baru dan wilayah menyebabkan
hierarki feodalisme Eropa dan keunggulan utamanya yaitu bahwa orang yang tidak
berbangsa bisa menaiki piramida kekuasaan Feodalisme. Jika seorang pria membuktikan dirinya dalam
pertempuran dan sebagai pendukung setia, dia diberi hadiah tanah (disebut
perdikana) sebagai imbalan atas tanah pendukung setia atau bawahan akan supaya sumpah setia dan memberi penghormatan kepada
tuannya atau Raja.
Didunia abad pertengahan,
ekonomi didominasi oleh pertanian dan kelebihan apa pun yang dihasilkan menjadi
sasaran klaim-klaim yang bersaing. Klaim
yang berhasil menjadi dasar untuk menciptakan dan mempertahankan kekuasaan
politik. Tetapi jaringan
kerajaan-kerajaan, para pangeran, istri-istri para bangsawan dan pusat-pusat
kekuasaan lainnya yang bergantung pada susunan ini diperumit oleh munculnya
kekuasaan-kekuasaan alternative di kota-kota kecil dan kota-kota besar. Kota-kota dan federasi kota bergantung pada
perdagangan dan manufaktur serta akumulasi modal yang relative tinggi. Mereka mengembangkan struktur-struktur social
dan politik yang berbeda dan sering menikmati system-sistem pemerintahan
independent yang ditentukan oleh para
warganegara.
Dari sudut perkembangan
demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh
antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja
berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak bawahannya.
Sistem sosial yang
berkembang pada masyarakat feodal Eropa umumnya terbentuk dengan sistem manor. Manor meliputi sebidang tanah yang luas milik
seorang bangsawan atau gereja. Manor
merupakan suatu kesatuan sosial dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya
menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala
kepolisian. Walaupun bangsawan ini
termasuk dalam suatu hierarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari
bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan
tanah. Dia adalah pemilik dan penguasa
yang tak diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di
manornya. Orang yang hidup diatas
tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebagaimana halnya rumah,
tanah dan tanaman. Di sekeliling rumah
bangsawan terdapat ladang rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1
atau 1 ½ hektar. ½ atau lebih dari hasil
ladang ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya untuk orang yang
menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian. Disini terjadi ketimpangan antara budak belian
dan tuan tanah.
Orang merdeka atau dalam
kalangan apapun seseorang dilahirkan, orang yang merdeka yang memiliki sendiri
tanahnya tak dapat menjualnya pada tuan tanah yang lain. Pemilikannya sebenarnya berarti bahwa dia
tidak dapat diusir dari tanahnya, kecuali dalam keadaan darurat. Orang yang lebih rendah dari budak tidak
mempunyai hak ini. Seorang budak belian
terikat pada tanah yang dikerjakannya, tanpa ijin dan keterangan yang kuat, dia
tidak akan diijinkan untuk meninggalkan baik masih dalam batas-batas manor
tuannya maupun pada manor bangsawan lainnya. Berdasarkan statusnya, timbul serentetan
kewajiban-kewajiban yang menjadi dasar dari organisasi ekonomi manor. Kewajiban-kewajiban ini dapat berupa keharusan
bekerja untuk tuan tanah dan lain sebagainya. Kewajiban ini berbeda-beda antara manor yang
satu dengan manor lainnya, pada tempat-tempat tertentu mereka harus bekerja
lima hari dalam seminggu untuk tuan tanahnya, sehingga tanahnya sendiri
dikerjakan oleh keluarganya (anak dan istrinya) dan akhirnya budak belian juga
harus membayar beberapa macam pajak seperti pajak kepala, pungutan kematian,
pajak kawin atau iuran untuk pemakaian pabrik atau tungku. Jika budak belian memberikan tenaganya untuk
tuan tanah, maka sebagai imbalannya si tuan tanah memberikan sesuatu yang tidak
dapat diusahakan sendiri oleh sang budak, yang utama yaitu menjamin keamanan
fisik.
2.3.
Perkembangan Feodalisme di Indonesia
Di Indonesia, praktek
feodalisme ini dapat ditemukan dalam kehidupan kerajaan-kerajaan. Para raja, permaisuri, putri dan pangeran
bersikap jumawa, kalangan priyayi bersikap anggun dan congkak terutama pada
kalangan rakyat jelata yang dianggap kastanya berada satu level di bawahnya,
baik dari segi warna darah (darah mereka biru berkilau, sedang darah rakyat
berwarna merah kecoklatan), maupun dari segi status sosial (harta dan
lingkungan pergaulan). Sistem sosial
saat itu membagi umat manusia dalam dua kelas yaitu kelas raja atau para
priyayi (government) dan kelas rakyat
jelata (the governed). Pengkotakan ini berlaku selamanya. Jabatan dalam struktur pemerintahan kerajaan
hanya dipegang oleh para priyayi. Dalam
strata sosial interen kerajaan, priyayi ada yang termasuk pada golongan tinggi
dan golongan rendah. Priyayi tinggi
terutama mereka yang menjabat pemerintahan pada struktur jabatan tinggi
misalnya Bupati, sedangkan priyayi rendah adalah mereka yang menduduki jabatan
pemerintahan pada strata yang rendah misalnya wedana.
Kalangan priyayi akan
seterusnya secara turun temurun menjadi pemerintah; sementara kalangan rakyat
akan selamanya menjadi abdi, punakawan yang diharuskan untuk selalu tunduk dan
sembah sungkem pada kalangan pamong praja.
Negara, dalam sistem ini, adalah milik kalangan ningrat yang berdarah biru;
dan adalah kewajiban rakyat berdarah merah coklat tua itu untuk tunduk dan
selalu bertekuk lutut di depan kaki para ningrat.
Hubungan seperti ini dalam
pandangan masyarakat Jawa di masa lalu adalah hubungan gusti-kawula. Raja adalah gusti dan rakyat adalah
kawula. Hubungan patrimonial ini membuat rakyat harus selalu tunduk dan patuh
terhadap apa yang diperintahkan oleh penguasa.
Sebaliknya penguasa memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat. Walaupun dalam prakteknya, rakyat lebih
banyak harus melakukan kewajibannya kepada penguasa. Feodalisme di masa kerajaan-kerajaan
tradisional Indonesia ini mirip yang terjadi dengan feodalisme yang terjadi di
Barat abad pertengahan.
Dalam melaksanakan
pemerintahan dan melanggengkan kekuasaannya di Indonesia, Pemerintah Kolonial
menerapkan system pemerintahan tidak langsung yang memanfaatkan system
feodalisme yang sudah berkembang di Indonesia.
Ciri khas feodalisme adalah ketaatan mutlak dari lapisan paling bawah
terhadap atasannya. Hubungan antara para
kolonialis dengan para feodal adalah hubungan yang saling memanfaatkan dan
saling menguntungkan, sedangkan rakyatlah yang menjadi objek penindasan dan
penghisapan dari kedua belah pihak.
Dikarenakan penggunaan
istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para
pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan
dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas. Sistem sosial seperti ini juga dapat kita
temukan di Indonesia . Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia,
seringkali istilah ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif
yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu
ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak
ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak
melenceng dari pengertian politiknya.
Seorang antropolog Amerika, Clifford Geertz, menggolongkan masyarakat
Jawa kepada tiga golongan, yaitu priyayi, santri dan abangan. Golongan priyayi inilah yang menduduki posisi
bangsawan.
Seperti yang kita ketahui
feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem kasta, dalam
feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah bentuk menjadi
penguasa dan kaum elite. Neo feodalisme
adalah feodalisme modern. Di Indonesia
neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah
menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan Negara kita. Feodalisme terlahir dari adanya
kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia. Sejarah
membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya
Islam dan kolonialisme, karena memang Kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di
Nusantara ini. Sistem yang melekat dalam
Kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme.
Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya tersebut.
Feodalisme yang terjadi
pada zaman Kerajaan Hindu adalah pembagian kasta dan menguasai Nusantara
sekitar 10 abad lamanya. Feodalisme pun
membekas keras dalam benak manusia Indonesia, pengaruhnya pun tidak mudah
dihapus begitu saja, sehingga feodalisme masih ada dan berubah menjadi
neo-feodalisme menjelang abad ke 21 ini.
Contoh dari unsur feodalisme yang menonjolkan tentang jenjang atau
tingkat masyarakat seperti apabila ada seorang menteri atau pejabat mengadakan
pesta pora pernikahan anaknya, seluruh karyawan atau “balakeningratannya” akan
ikut serta dalam kegiatan tersebut, mereka diberi seragam sesuai dengan fungsi
dan derajatnya, ada yang menjadi ketua panitia, penerima tamu tertentu,
penerima tamu biasa dan seterusnya (contoh konkritnya seperti pernikahan Ibas
dan Aliya). Dengan kata lain manusia
Indonesia itu terbiasa dengan pengkotak-kotakkan dalam fungsi dan derajatnya
sebagai karyawan dan juga sebagai pelayan “Bapak” seperti lazimnya dalam sistem
feodalisme.
Selama 32 tahun manusia Indonesia pun seperti di
“brain-washed” (Cuci otak keadaannya) oleh yang berkuasa melalui berbagai
tradisi patuh pada pemimpin. Seperti
telah dikemukakan terdahulu dalam sistem feodalisme kuno rakyat berorientasi ke
atas ialah sang raja yang dianggap keturunan dewa yang bersifat keramat dan
yang merupakan puncak dari segala hal dalam Negara dan merupakan pusat dari
alam semesta.
2.4. Pendapat Penulis Mengenai Feodalisme (Setuju atau Tidak)
Saya
setuju mengenai feodalisme ini, karena saya menganggap jika tidak ada kaum
penguasa tanah, kaum petani / buruh pasti tidak dapat bertahan hidup. Pada masa system feudal ini, kaum buruh harus
sangat berterimakasih kepada kaum bangsawan karena atas jasanya, ia dapat
bertahan hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama anggota keluarganya. Jika tidak ada kaum penguasa tanah,
dipastikan kaum buruh tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan tuan tanah.
Mengenai
pemilik tanah, sebenarnya pemilikan tanah / penguasaan tanah tersebut hanya
bersifat pinjaman dan diperoleh pada saat upacara pemberiaan kekuasaan atas
tanah. Dalam perkembangan selanjutnya,
tidak hanya tanah yang dipinjamkan melainkan juga pangkat dan kedudukan yang
lama-kelamaan bersifat turun-temurun.
Jelas dalam hal ini sangat bermanfaat sekali bagi kaum bangsawan
tersebut, karena selain tanah yang dapat dipinjamkan, pangkat dan kedudukan juga
dapat di pinjamkan, apalagi bersifat turun-temurun dan hal itu juga sangat
bermanfaat bagi keturunan kaum bangsawan kelak.
Jadi sudah pasti keturunan kaum bangsawan sudah dijamin hidupnya
dikemudian hari. Selain itu kaum
bangsawan juga dapat diuntungkan karena system feudal ini mengangung-agugkan
jabatan, sehingga meskipun dalam bekerja tidak terdapat prestasinya, yang
terpenting adalah pangkat dan jabatan.
Jadi
dapat dijelaskan secara sederhana bahwa feodalisme adalah 1) system social atau
politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan; 2) system
social yang mengagung-agungkan pangkat. Sehingga
dalam system feodal ini termasuk system simbiosis mutualisme karena antara
kedua belah pihak (kaum bangsawan dan buruh) saling diuntungkan. Tanpa tuan tanah, kaum buruh tidak dapat
bertahan hidup, karena hidup kaum buruh sangat bergantung pada tuan tanah,
sehingga dapat dikatakan bahwa tuan tanah dapat mensejahterakan nasib buruh. Untuk tuan tanah sendiri, mereka dapat
keuntungan dengan mendapatkan pinjaman berupa tanah yang kemudian mendapatkan
pangkat dan kedudukan secara turun temurun, sehingga jelas keturunan tuan tanah
kelak akan mendapatkan nasib yang baik dan jelas seperti para tetuanya.
BAB
3 PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Secara umum sistem feodal
yang terjadi pada abad pertengahan, yang mana suatu sistem dalam masyarakat
saat itu terdapat dua kelas sosial yaitu kelas penguasa tuan tanah dan kelas pekerja
yakni para budak belian. Hubungan diantara
tuan tanah dengan hambanya sering bersifat eksploitasi yang ekstrim. Tapi pada dasarnya masih terlihat suatu
hubungan yang saling menguntungkan, masing-masing pihak memberikan
imbalan-imbalan yang sangat penting untuk mempertahankan kehidupan dalam
keadaan dimana organisasi dan stabilitas politik sudah tidak terorganisir lagi.
Feodalisme memang
berlangsung di abad pertengahan dari peradaban bangsa Barat dengan ciri khasnya
yaitu hierarki militer berbentuk piramida dengan raja sebagai puncak piramida,
disusul kaum bangsawan, rakyat jelata dan budak belian. Sementara sekarang, feodalisme mengambil
bentuk yang baru yang sering disebut neo feodalisme di mana kekuasaan berada di
tangan sekelompok orang yang diwadahi suatu faksi atau partai politik.
Sebagai sebuah ideology,
feodalisme telah hidup dalam waktu yang cukup lama walau dalam perkembangannya
di beberapa kurun waktu, tempat dan kebudayaan yang berbeda, ia mendapatkan
nuansa-nuansa yang juga berbeda. Di
Indonesia, feodalisme menjadi sebuah bentuk “pemberangusan”. Setidaknya ada tiga hal yang diberangus oleh
feodalisme ini,yaitu 1) daya kritis; 2) daya kreatif; 3) sikap fundamentalisme. Feodalisme tidak hanya berkembang di Eropa,
bahkan praktek feodalisme di Cina berkembang pada jauh abad sebelum masehi. Selain itu, di Indonesia sendiri feodalisme
pertama kali berkembang pada masa kerajaan Hindu dengan pembagian kasta-kasta.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Henry S. Lucas, Sejarah
Peradaban Barat Abad Pertengahan (Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogyakarta,
1993), hlm. 141.
6.
http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679
7.
http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
8.
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/24/feodalisme-di-asia
9.
http://media
.isnet.org/iptek/100/Shih.html
10.
http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679
Tidak ada komentar:
Posting Komentar