Kamis, 18 Desember 2014

SEJARAH INTELEKTUAL "NASIONALISME"






NASIONALISME

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampuh Dr. Suranto, M.Pd






Oleh
EVIE EKA YULIATI (120210302105)
Kelas B

                                                                                                                   




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014





KATA PENGANTAR


Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya, tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pembimbing yang telah bersedia membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, sehingga penyusunan makalah dengan judul “NASIONALISME” dapat berjalan dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun. Perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian makalah sebagai salah satu tugas matakuliah Sejarah Intelektual.
Penulisan makalah ini berdasarkan literatur yang ada. Penyusun menyadari akan kemampuan yang sangat terbatas sehingga dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangannya. Namun, makalah yang disajikan sedikit banyak bermanfaat bagi penyusun khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
Penyusun juga menyadari penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dengan hati terbuka penyusun menerima segala kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah tersebut.


Jember, Oktober 2014



Penulis







DAFTAR ISI

Halaman Judul ............................................................................................  i
Kata Pengantar ............................................................................................  ii
Daftar Isi .....................................................................................................  iii
BAB 1 PENDAHULUAN ........................................................................  1
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................  2
1.3 Tujuan ...................................................................................................  2
BAB 2 PEMBAHASAN ...........................................................................  4
2.1 Konsep Dasar Nasionalisme................................................................... 4
2.2 Perkembangan Nasionalisme.................................................................. 5
2.3 Perkembangan Nasionalisme di Indonesia............................................. 9
BAB III PENUTUP ..................................................................................  15
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................  15
3.2 Saran .....................................................................................................  16
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................  17





BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Ali dkk., 1994:89), kata bangsa memiliki arti: (1) kesatuan orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan yang mempunyai asal-usul yang sama dan sifat khas yang sama atau bersamaan; dan (3) kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan yang biasanya menempati wilayah tertentu di muka bumi. Beberapa makna kata bangsa diatas menunjukkan arti bahwa bangsa adalah kesatuan yang timbul dari kesamaan keturunan, budaya, pemerintahan, dan tempat. Pengertian ini berkaitan dengan arti kata suku yang dalam kamus yang sama diartikan sebagai golongan orang-orang (keluarga) yang seturunan; golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang besar (ibid, 1994:970). Beberapa suku atau ras dapat menjadi pembentuk sebuah bangsa dengan syarat ada kehendak untuk bersatu yang diwujudkan dalam pembentukan pemerintahan yang ditaati bersama.
Nasionalisme timbul menjadi kekuataan penggerak di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-18, selanjutnya paham itu tumbuh dan berkembang ke seluruh Eropa pada abad ke-19, hingga awal abad ke-20. Pada abad ke-20, nasionalisme menjalar dan berkembang ke wilayah Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Atas dasar itu abad ke-19 dapat disebut zaman pertumbuhan dan perjuangan nasionalisme modern Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sehingga pertumbuhan dan perkembangannya telah melahirkan banyak negara merdeka di dunia. Tumbuh dan berkembangnya nasionalisme modern, pada dasarnya disebabkan karena struktur sosial tradisional dengan sistem hubungan yang didasarkan pada persamaan-persamaan yang bersifat primordialistik itu dipandang tidak cocok lagi dengan perkembangan keadaan alam dan zaman karena basis dasarnya dinilai terlalu konservatif dan dapat menimbulkan hal-hal yang bersifat chauvinistik atau nasionalisme yang berlebihan, antagonistik, serta ketertutupan negara terhadap pengaruh negara lain.
Selain itu, sebab lain lahirnya nasionalisme adalah penaklukan negara bangsa lain oleh negara tertentu yang mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat negara bangsa yang ditaklukan. Oleh sebab itu, nasionalisme sering diasosiasikan sebagai ekspansinisme, imperialisme, dan peperangan

1.2  Rumusan Masalah
1)      Bagaimanakah konsep Dasar Nasionalisme?
2)      Bagaimanakah Perkembangan Nasionalisme?
3)      Bagaimanakah Perkembangan Nasionalisme di Indonesia?

1.3  Tujuan
1)      Untuk mengetahui konsep Dasar Nasionalisme.
2)      Untuk menemahami dan mengetahui Perkembangan Nasionalisme.
3)      Untuk mengetahui Perkembangan Nasionalisme di Indonesia.





BAB II PEMBAHASAN

2.1 Konsep Dasar Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Ali dkk., 1994:89), kata bangsa memiliki arti: (1) kesatuan orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan yang mempunyai asal-usul yang sama dan sifat khas yang sama atau bersamaan; dan (3) kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan yang biasanya menempati wilayah tertentu di muka bumi. Beberapa makna kata bangsa diatas menunjukkan arti bahwa bangsa adalah kesatuan yang timbul dari kesamaan keturunan, budaya, pemerintahan, dan tempat. Pengertian ini berkaitan dengan arti kata suku yang dalam kamus yang sama diartikan sebagai golongan orang-orang (keluarga) yang seturunan; golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang besar (ibid, 1994:970). Beberapa suku atau ras dapat menjadi pembentuk sebuah bangsa dengan syarat ada kehendak untuk bersatu yang diwujudkan dalam pembentukan pemerintahan yang ditaati bersama.
Kata bangsa mempunyai dua pengertian: pengertian antropologis-sosiologis dan pengertian politis. Menurut pengertian antropologis-sosiologis, bangsa adalah suatu masyarakat yang merupakan persekutuan-hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota masyarakat tersebut merasa satu kesatuan suku, bahasa, agama, sejarah, dan adat istiadat. Pengertian ini memungkinkan adanya beberapa bangsa dalam sebuah negara dan sebaliknya satu bangsa tersebar pada lebih dari satu negara. Kasus pertama terjadi pada negara yang memiliki beragam suku bangsa, seperti Amerika Serikat yang menaungi beragam bangsa yang berbeda. Kasus kedua adalah sebagaimana yang terjadi pada bangsa Korea yang terpecah menjadi dua negara, Korea Utara dan Korea Selatan. Sementara dalam pengertian politis, bangsa adalah masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa (nation) dalam pengertian politis inilah yang kemudian menjadi pokok pembahasan nasionalisme (Nur dalam Yatim, 2001:57-58).
Istilah nasionalisme yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia memiliki dua pengertian: paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan kesadaran keanggotan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan menngabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu (Op. cit, 1994:684). Dengan demikian, nasionalisme berarti menyatakan keunggulan suatu afinitas kelompok yang didasarkan atas kesamaan bahasa, budaya, dan wilayah. Istilah nasionalis dan nasional, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “lahir di”, kadangkala tumpang tindih dengan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, etnik. Namun istilah yang disebut terakhir ini biasanya digunakan untuk menunjuk kepada kultur, bahasa, dan keturunan di luar konteks politik (Riff, 1995: 193-194).
Disamping definisi bahasa diatas terdapat beberapa rumusan lain mengenai nasionalisme, di antaranya :
1. Huszer dan Stevenson: Nasionalisme adalah yang menentukan bangsa mempunyai rasa cinta secara alami kepada tanah airnya.
2. L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu keadaan jiwa dan suatu kepercayaan, yang dianut oleh sejumlah besar individu sehingga mereka membentuk suatu kebangsaan. Nasionalisme adalah rasa kebersamaan segolongan sebagai suatu bangsa.
3. Hans Kohn: Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada negara dan bangsa
Prof. Hans Kohn, pakar sejarah terkemuka abad ini, yang menyatakan bahwa nasionalisme adalah suatu paham yang tumbuh dalam masyarakat dan mempunyai empat ciri:
1.      Kesetiaan tertinggi individu diserahkan kepada Negara kebangsaan.
2.      Dengan perasaan yang mendalam akan suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya.
3.      Perasaan yang mendalam dengan tradisi-tradisi setempat,
4.      Kesetiaan dengan pemerintah yang resmi.
Beberapa definisi diatas memberi simpulan bahwa nasionalisme adalah kecintaan alamiah terhadap tanah air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani kegiatan kebudayaan dan ekonomi.

2.2 Perkembangan Nasionalisme
Dalam sejarah, nasionalisme bermula dari benua Eropa sekitar abad pertengahan. Kesadaran berbangsa dalam pengertian nation-state yang dipicu oleh gerakan Reformasi Protestan yang dipelopori oleh Martin Luther di Jerman (Dault, 2005:4). Saat itu, Luther yang menentang Gereja Katolik Roma menerjemahkan Perjanjian Baru kedalam bahasa Jerman dengan menggunakan gaya bahasa yang memukau dan kemudian merangsang rasa kebangsaan Jerman. Terjemahan Injil membuka luas penafsiran pribadi yang sebelumnya merupakan hak eksklusif bagi mereka yang menguasai bahasa Latin, seperti para pastor, uskup, dan kardinal. Implikasi yang sedikit demi sedikit muncul adalah kesadaran tentang bangsa dan kebangsaan yang memiliki identitas sendiri. Bahasa Jerman yang digunakan Luther untuk menerjemahkan Injil mengurangi dan secara bertahap menghilangkan pengaruh bahasa Latin yang saat itu merupakan bahasa ilmiah dari kesadaran masyarakat Jerman. Mesin cetak yang ditemukan oleh Johann Gothenberg turut mempercepat penyebaran kesadaran bangsa dan kebangsaan.
Namun demikian, nasionalisme Eropa yang pada kelahirannya menghasilkan deklarasi hak-hak manusia berubah menjadi kebijakan yang didasarkan atas kekuatan dan self interest dan bukan atas kemanusiaan (Rasyidi dalam Yatim, 2001:63). Dalam perkembangannya nasionalisme Eropa berpindah haluan menjadi persaingan fanatisme nasional antar bangsa-bangsa Eropa yang melahirkan penjajahan terhadap negeri-negeri yang saat itu belum memiliki identitas kebangsaan (nasionalisme) di benua Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Fakta ini merujuk pada dua hal: (1) ledakan ekonomi Eropa pada masa itu yang berakibat pada melimpahnya hasil produksi dan (2) pandangan pemikir Italia, Nicolo Machiaveli, yang menganjurkan seorang penguasa untuk melakukan apapun demi menjaga eksistensi kekuasaannya. Dia menulis: “Bila ini merupakan masalah yang mutlak mengenai kesejahteraan bangsa kita,maka janganlah kita menghiraukan keadilan atau ketidakadilan, kerahiman dan ketidakrahiman, pujian atau penghinaan, akan tetapi dengan menyisihkan semuanya menggunakan siasat apa saja yang menyelamatkan dan memelihara hidup negara kita itu” (Kohn dalam Yatim, 2001:65).
Paham nasionalisme berkembang dan menyebar dari Eropa ke seluruh dunia pada abad 19 dan 20. Pada intinya nasionalisme menitikberatkan kecintaan pada bangsa dan negara. Menurut Otto Bouer, nasionalisme muncul karena adanya persamaan sikap dan tingkah laku dalam memperjuangkan nasib yang sama, sedangkan Hans Kohn berpendapat bahwa nasionalisme adalah suatu paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu kepada negara dan bangsa. Sementara itu, Ernest Renant menyatakan, nasionalisme ada ketika muncul keinginan untuk bersatu.
Nasionalisme timbul menjadi kekuataan penggerak di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-18, selanjutnya paham itu tumbuh dan berkembang ke seluruh Eropa pada abad ke-19, hingga awal abad ke-20. Pada abad ke-20, nasionalisme menjalar dan berkembang ke wilayah Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Atas dasar itu abad ke-19 dapat disebut zaman pertumbuhan dan perjuangan nasionalisme modern Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sehingga pertumbuhan dan perkembangannya telah melahirkan banyak negara merdeka di dunia. Tumbuh dan berkembangnya nasionalisme modern, pada dasarnya disebabkan karena struktur sosial tradisional dengan sistem hubungan yang didasarkan pada persamaan-persamaan yang bersifat primordialistik itu dipandang tidak cocok lagi dengan perkembangan keadaan alam dan zaman karena basis dasarnya dinilai terlalu konservatif dan dapat menimbulkan hal-hal yang bersifat chauvinistik atau nasionalisme yang berlebihan, antagonistik, serta ketertutupan negara terhadap pengaruh negara lain.
Selain itu, sebab lain lahirnya nasionalisme adalah penaklukan negara bangsa lain oleh negara tertentu yang mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat negara bangsa yang ditaklukan. Oleh sebab itu, nasionalisme sering diasosiasikan sebagai ekspansinisme, imperialisme, dan peperangan.
Tumbuh dan berkembangnya pemikiran nasionalisme modern itu tidaklah dipelopori oleh kalangan politikus atau negarawan, tetapi oleh para ahli ilmu pengetahuan dan budayawan seperti pelopor dan pemikir nasionalisme modern di Eropa Barat antara lain John Locke, J.J. Rousseau, John Gottfried Herder, dan lain-lain. Nasionalisme timbul karena unsur-unsur sebagai berikut:
a. ikatan rasa senasib dan seperjuangan;
b. bertempat tinggal dalam satu wilayah yang sama;
c. campur tangan bangsa lain (penjajahan) dalam wilayahnya;
d. persamaan ras (tetapi hal ini tidak mutlak);
e. keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut agar manusia mendapatkan hak-haknya secara wajar sebagai warga negara.
Kebangkitan nasional yang muncul di negara-negara Eropa dipengaruhi dan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pecahnya Revolusi Prancis (1789)
Masyarakat Prancis sebelum terjadi Revolusi Perancis terdiri atas kaum bangsawan, pengusaha, dan pedagang (borjuis) dan kaum jelata (proletar). Kaum borjuis menindas kehidupan kaum proletar. Pada suatu masa, kaum proletar menuntut kaum borjuis agar bersedia menjamin hak-hak asasinya yang berupa kebebasan dan persamaan. Tuntutan itu diilhami pemikiran Rousseau yang tertuang di dalam buku berjudul Du Contract Social (Perjanjian Sosial). Selain itu, rakyat sebagai suatu bangsa juga menuntut pembagian kekuasaan politik yang adil, yaitu kekuasaan raja harus dibatasi oleh undang-undang dan rakyat harus mempunyai wakil dalam parlemen. Dalam pemerintahan pun harus ada tiga kekuasaan yang satu sama lain terpisah, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tuntutan itu diilhami oleh karya besar Montesquieu yang disebut Trias Politica. Penguasaan beberapa negara di Eropa oleh Napoleon menimbulkan semangat kebangsaan dan persatuan di antara beberapa negara tersebut untuk bergabung dalam suatu koalisi melawannya.
b. Revolusi Industri di Inggris
Revolusi Industri di Inggris yang didasari paham liberal melahirkan golongan kapitalis yang menjurus pada tindakan imperialisme. Dalam praktik imperialisme tentu terjadi pengurangan kemerdekaan, perampasan hak asasi, hak politik, serta eksploitasi ekonomi terhadap daerah jajahan. Akibat perlakuan yang sewenang- wenang dari penjajah, semangat nasionalisme rakyat di daerah jajahan bangkit untuk mencapai kemerdekaan dan berdaulat penuh.
c. Lahirnya Nasionalisme di Eropa
Munculnya nasionalisme di Eropa karena pengaruh Revolusi Industri dan Revolusi Perancis. Semangat persaingan yang bebas dari paham liberalisme menimbulkan chauvinisme/ultranasionalisme, suatu paham nasionalisme yang berlebihan. Nasionalisme di eropa melahirkan kolonialisme yaitu nafsu untuk memperoleh tanah jajahan sebayak mungkin. Dengan demikian negara-negara di Eropa menjelma menjadi imperialisme, yang saling berlomba untuk mencari dan mendapatkan tanah jajahan di luar wilayahnya dengan sasaran Asia dan Afrika. Banyak negara yang dikuasai oleh bangsa-bangsa Eropa yang berpaham liberal dan kapital. Bangsa-bangsa Eropa cenderung menindas bangsa-bangsa yang dijajah. Dampaknya bangkitlah semangat nasionalisme di negara-negara jajahan yang diwujudkan dalam bentuk revolusi atau perang hingga mencapai kemerdekaan. Gerakan nasionalisme untuk memperoleh kemerdekaan terjadi di negaranegara sebagai berikut.
1) Gerakan nasionalisme di Amerika Serikat menuntut persamaan hak dan status warga negara yang sederajat dengan warga negara di Inggris. Gerakan nasionalisme yang dipimpin George Washington itu akhirnya berhasil memperoleh kemerdekaan (1783).
2) Gerakan nasionalisme di Amerika Latin menentang penjajahan Spanyol dan Portugal. Gerakan yang dipimpin Simon Bolivar itu akhirnya berhasil mencapai kemerdekaan. Gerakan itu berlangsung dari tahun 1815 sampai dengan tahun 1828 yang diilhami oleh Revolusi Amerika (1774–1783) dan Revolusi Prancis (1789–1815).
3) Gerakan nasionalisme di Jerman di bawah pimpinan Otto von Bismark (1862–1890) berhasil mengalahkan musuh-musuhnya (Denmark, Austria, dan Prancis). Gerakan itu kemudian melahirkan negara kesatuan Jerman dan menobatkan Kaisar Wilhem I di Istana Versailles sebagai penguasa Jerman (1871).
4) Gerakan nasionalisme di Asia dan Afrika, antara lain terjadi di negara Jepang, Cina, India, Turki, Mesir, dan Indonesia. Gerakan nasionalisme di Asia dan Afrika pada akhirnya melahirkan negara-negara yang merdeka dan terbebas dari belenggu penjajahan bangsa Barat.

2.3 Perkembangan Nasionalisme di Indonesia
Nasionalisme yang berkembang di Eropa kemudian menjalar ke seluruh dunia. Memasuki awal abad 20 nasionalisme mulai berkembang di negara-negara Asia dan Afrika termasuk Indoensia. Nasionalisme di Asia dan Afrika bukan hanya suatu perjuangan kemerdekaan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan, tetapi memiliki tujuan yang lebih mendalam, sehingga nasionalisme itu memiliki beberapa aspek seperti:
1.      Aspek politik
Nasionalisme bersifat menumbangkan dominasi politik imperialisme dan bertujuan menghapus pemerintah kolonial.
2.      Aspek Sosial Ekonomi
Nasionalisme bersifat menghilangkan kesenjangan sosial yang diciptakan oleh pemerintah kolonial dan bertujuan menghentikan eksploitasi ekonomi. 
3.      Aspek Budaya
Nasionalisme bersifat menghilangkan pengaruh kebudayaan asing yang buruk dan bertujuan    menghidupkan kebudayaan yang mencerminkan harga diri bangsa setara dengan bangsa lain.  
Lahir tumbuh dan berkembangnya keragaman ideologi pergerakan nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi dalam negeri dan keadaan internasional. Untuk itu ada 2 faktor yang mempengaruhi munculnya Nasionalisme di Indonesia yaitu apa yang disebut dengan faktor internal dan faktor eksternal. Untuk lebih memahaminya, silahkan anda simak uraian materi berikut ini 
A. Faktor Internal
1. Perlakuan diskriminatif dari kolonial dan Imperialis Barat (Belanda) menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan terhadap rakyat Indonesia yang akhirnya menimbulkan perasaan senasib. Contohnya tanam paksa, monopoli, diskriminasi dasb. Untuk mengetahui keaadan tanam paksa cobalah Anda amati foto berikut ini. Bagaimana pendapat Anda.  
2. Adanya kenangan kejayaan masa lalu.  
3. Timbulnya kaum cerdik pandai akibat adanya politik Ethis Van Derenter.   Golongan terpelajar itu menyadari akan nasib bangsanya sehingga terbentuk kepribadian, pola pikir dan etos juang yang tinggi untuk membebaskan diri dari penjajahan yang disadari tidak hanya dicapai melalui perjuangan fisik tetapi juga harus melalui kancah politik. Dan lahirnya kelompok terpelajar Indonesia tersebut menurut Sartono Kartodiardjo disebut nomines novi, yaitu orang-orang yang terbentuk karena faktor pendidikan dan memiliki sikap, pandangan dan orientasi tentang lingkungan masyarakatnya. Melalui kelompok ini paham demokrasi, nasionalisme, komunisme dan liberalisme masuk.
4. Lahirnya kelompok terpelajar Islam. Mereka menjadi agen perubahan / agen pengubah cara pandang masyarakat, bahwa nasib bangsa Indonesia tidak dapat diperbaiki melalui belas kasih penjajah seperti melalui politik etis.
5. Kesadaran Bangsa Indonesia akan harga dirinya sebagai suatu bangsa yang ingin hidup bebas, merdeka seperti bangsa-bangsa yang lain. Hal tersebut menambah semangat juang untuk memperoleh kemerdekaan dan menimbulkan adanya semangat persamaan derajat.
B. Faktor Eksternal
1.      Munculnya fase kesadaran pentingnya semangat nasional dan perasaan senasib.
2.      Peristiwa PD1 menyadarkan para terpelajar mengenai penentuan nasib sendiri.
3.      Munculnya dorongan untuk melawan imperialisme barat karena adanya konflik ideologi antara kapitalisme / imperialisme dengan sosialisme / komunisme
4.      Lahirnya nasionalisme di Asia dan Afrika memberi inspirasi kaum terpelajar di Indonesia bahwa imperialisme harus dilawan melalui organisasi modern. Seperti yang pernah Anda pelajari di modul sebelumnya.
Unsur nasionalisme yang di tunjukkan dalam diri bangsa Indonesia sudah ada sejak lama. Hal ini dapat dilihat adanya rasa kecintaan terhadap tanah kelahiran, perlawanan rakyat bersama rajanya untuk menghadapi kelicikan dan kekejaman penjajah,khususnya Belanda. Pada masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit sudah muncul dan berkembang kecintaan terhadap tanah kelahirannya. Kedua kerajaan besar itu menyatukan wilayah-wilayah kecil disekitarnya.
Perlawanan fisik terhadap penjajah belanda adalah wujud nasionalisme bangsa untuk mempertahankan wilayahnya Pada awalnya perlawanan itu masih bersifat kedaerahan dan terpisah-pisah, karena belum ada koordinasi antara perlawanan satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena nasionalisme perlawanan tersebut sudah dipatahkan oleh Belanda. Disamping itu karena minimnya teknologi dan persenjataan yang dimiliki bangsa Indonesia. Penjajah memiliki studi sosial yang lebih maju, mampu memetakan kondisi masyarakat nusantara. Dengan pemetaan tersebut digunakan untuk politik pecah belah yaitu mengadu domba antar kelompok masyarakat nusantara satu dengan yang lainnya.
Dari pengalaman itu, para pemimpin merubah strategi perlawanan yaitu dengan perjuangan melalui jalur pendidikan, menumbuhkan persatuan dan kesatuan, penyadaran perlawanan yang terorganisir. Dengan kesadaran akan pentingnya pendidikan, dapat diketahui pada awal tahun 1990-an melahirkan pemuda yang cukup memadai untuk mewujudkan nasionalisme yaitu membentuk organisasi-organisasi sebagai wadah perlawanan terhadap penjajah. Organisasi modern pertama kali muncul adalah Budhi Utomo (1908). Kemudian disusul dengan berdirinya Serikat Dagang Islam(SDI) pada tahun 1909 yang berubah nama menjadi Serikat Islam (SI) pada tahun 1911. Bahkan pada tahun 1913 lahir Indiche Partij yang menginginkan perjuangan kemerdekaan dilakukan secara radikal. Pada tahun 1927 didirikan PNI yang mempunyai tujuan perjuangan Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan nasional. Selain organisasi-organisasi politik, muncullah organisasi sosial kemasyarakatan lainnya seperti Muhammadiyah. Didirikan pada tahun 1912 oleh KH. Akhmad Dahlan.
Wujud nasionalisme Indonesia adanya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang berisikan Satu Bahasa, Satu Bangsa, Satu Tanah Air Indonesia. Didalam konggres itu melahirkan sumpah pemuda dengan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya untuk pertamakalinya. Hal tersebut menunjukkan nasionalisme satu tanah air, bangsa dan satu bahasa untuk bersama-sama membentuk Negara dan tanah air Indonesia.
Dengan semangat nasionalisme yang berkobar disusul dengan datangnya penjajah Jepang yang berhasil mengalahkan Belanda. Ketika Jepang memberi janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka dibentuklah BPUPKI yang kemudian berhasil merumuskan rancangan dasar negara dan undang-undang dasar negara. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan nasional Indonesia untuk mendirikan negara merdeka. Kemudian dilanjutkan berdirinya PPKI dengan menetapkan UUD 1945 sebagai peraturan dasar penyelenggaraan Indonesia merdeka, yang didalamnya juga terdapat Dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu itu juga telah di tetapkan presiden dan wakil presiden Indonesia merdeka. Nasionalisme Indonesi menampakkan wujud formalnya yaitu dengan berdiri dan terpenuhinya persyaratan sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Nasionalisme yang dirumuskan diatas oleh para pendiri bangsa dalam rumusan Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 memerlukan perumusan konsep lebih lanjut. Konsep nasionalisme Indonesia yang bersumber dari kedua landasan tersebut dikonkretkan menjadi bentuk dan struktur negara Indonesia yang berbentuk republik. Konsep-konsep nasionalisme sesuai dengan perkembangan dan dinamika saat ini antara lain:
1.      Negara Bangsa
Konsep negara bangsa adalah konsep tentang negara modern yaitu negara yang memiliki bangunan politik seperti batas teritorial, pemerintahan sah, pengakuan negara lain, kedaulatan ke dalam negaranya sendiri. Syarat adanya negara adalah terpenuhinya syarat-syarat pokok tersebut yang sekaligus sebagai modal sebuah bangsa menjadi negara. Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh kepala pemerintahan yaitu presiden, yang dipilih melalui pemilihan umum. UUD 1945 memuat juga pasal-pasal tentang unsur-unsur kelengkapan Negara Indonesialainnya seperti badan legislatif, eksekutif, yudikatif, pemerintahan daerah dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan konsep negara bangsa.
2.      Warga Negara
Warga negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dirumuska juga dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menyatakan “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Sesuai kedua rumusan tersebut, mereka yang termasuk dalam warga negara Indonesia semestinya memiliki kecintaan dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3.      Dasar Negara Pancasila
Sehari setelah Indonesia merdeka terjadi perdebatan tentang Dasar Negara Indonesia merdeka. Perdebatan itu terjadi dalam sidang BPUPKI antara kelompok nasionalis islami dan nasionalisme sekuler yang terjadi sebelum kemerdekaan
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai bagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut. Nasionalisme dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Nasionalisme Kewarganegaraan atau Nasionalisme Sipil
Nasionalisme Kewarganegaraan adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyat. Rakyat sebagai warganegara berkehendak untuk mewujudkan negara, mengakui dan membela negaranya.
2.      Nasionalisme Etnis
Di dalam nasionalisme etnis, negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Nasionalisme ini dibangun dari pandangan Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep volk (bahasa Jerman untuk rakyat).
3.      Nasionalisme Romantik atau Nasionalisme Organik atau Nasionalisme Identitas
Nasionalisme Romantik adalah Kelanjutan dari nasionalisme etnis, dimana negara memperoleh kebenaran politik secara organik dari adanya kesamaan bangsa atau ras,menurut semangat romantisme cerita heroik yang terjadi dalam kehidupan sejarah bangsa atau ras yang bersangkutan.





BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Hans Kohn: Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada negara dan bangsa Prof. Hans Kohn, pakar sejarah terkemuka abad ini, yang menyatakan bahwa nasionalisme adalah suatu paham yang tumbuh dalam masyarakat dan mempunyai empat ciri:
1.      Kesetiaan tertinggi individu diserahkan kepada Negara kebangsaan.
2.      Dengan perasaan yang mendalam akan suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya.
3.      Perasaan yang mendalam dengan tradisi-tradisi setempat,
4.      Kesetiaan dengan pemerintah yang resmi.
Paham nasionalisme berkembang dan menyebar dari Eropa ke seluruh dunia pada abad 19 dan 20. Pada intinya nasionalisme menitikberatkan kecintaan pada bangsa dan negara. Menurut Otto Bouer, nasionalisme muncul karena adanya persamaan sikap dan tingkah laku dalam memperjuangkan nasib yang sama, sedangkan Hans Kohn berpendapat bahwa nasionalisme adalah suatu paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu kepada negara dan bangsa. Sementara itu, Ernest Renant menyatakan, nasionalisme ada ketika muncul keinginan untuk bersatu.
Nasionalisme timbul menjadi kekuataan penggerak di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-18, selanjutnya paham itu tumbuh dan berkembang ke seluruh Eropa pada abad ke-19, hingga awal abad ke-20. Pada abad ke-20, nasionalisme menjalar dan berkembang ke wilayah Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Atas dasar itu abad ke-19 dapat disebut zaman pertumbuhan dan perjuangan nasionalisme modern Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sehingga pertumbuhan dan perkembangannya telah melahirkan banyak negara merdeka di dunia. Tumbuh dan berkembangnya nasionalisme modern, pada dasarnya disebabkan karena struktur sosial tradisional dengan sistem hubungan yang didasarkan pada persamaan–persamaan yang bersifat primordialistik itu dipandang tidak cocok lagi dengan perkembangan keadaan alam dan zaman karena basis dasarnya dinilai terlalu konservatif dan dapat menimbulkan hal-hal yang bersifat chauvinistik atau nasionalisme yang berlebihan, antagonistik, serta ketertutupan negara terhadap pengaruh negara lain.
Nasionalisme yang berkembang di Eropa kemudian menjalar ke seluruh dunia. Memasuki awal abad 20 nasionalisme mulai berkembang di negara-negara Asia dan Afrika termasuk Indoensia. Nasionalisme di Asia dan Afrika bukan hanya suatu perjuangan kemerdekaan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan, tetapi memiliki tujuan yang lebih mendalam.





DAFTAR PUSTAKA

Yatim, Badri. 2001. Soekarno, Islam, Dan Nasionalisme. Bandung: Nuansa.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar